"Kami mengungkap pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh suami-istri. Modusnya, suami-istri berperan sebagai pembantu rumah tangga. Kemudian, ketika pemilik rumah lengah, tersangka melakukan aksinya mengmbil barang berharga milik majikannya," kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (3/9/2018).
Perburuan dua pelaku tersebut bermula saat polisi mendapat laporan dari korban yang bermukim di Jalan Cihanjuang Cibaligo, RT 3 RW 1, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Korban mengaku mempekerjakan Joy dan Seni selama enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Emas 110 gram itu dijual senilai 60 juta rupiah, uangnya sudah dibelikan barang-barang rumah tangga dan sepeda motor," ujar Rusdy.
Seni mengaku sudah sering mencuri di wilayah hukum Polres Cimahi. Modusnya berkedok sebagai pembantu rumah tangga. "Kami sedang kembangkan barangkali ada TKP lain yang dilakukan oleh dua pelaku," ucap Rusdy.
Kini wanita berambut panjang itu diganjar Pasal 363 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. "Kami menghimbau kepada warga untuk waspada pada orang yang baru dikenal. Apalagi memperkerjakan orang yang belum terlalu dikenal," tutur Rusdy. (bbn/bbn)