Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Abdul Syukur mengatakan perda pengelolaan sampah tersebut merupakan perubahan dari perda tentang pengelolaan kebersihan yang disahkan pada tahun 2002 silam.
"Empat hari lalu kita sudah sahkan. Kita rubah perda yang dulu, di peraturan ini diatur bagaiamana sampah dibuang, ada zonasi, dan larangan untuk membuang sampah sembarangan," kata Syukur saat ditemui detikcom di kantor DLH, Senin (3/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa mengarah pada tindak pidana ringan. Denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan penjara paling lama tiga bulan. Jadi, TPS itu khusus hanya sampah rumah tangga," ucap Syukur.
Lebih lanjut, Syukur mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait perda tersebut. Teknis secara rinci, lanjut dia, akan dibahas dalam perwali tersebut.
"Tidak langsung ditegakkan begitu saja. Kita bahas dulu dengan intansi lain dan membuat perwalinya dulu. Ke depannya kan harus ada sosialisasi juga," kata Syukur.
Ia menambahkan adanya perda pengelolaan sampah merupakan salah satu upaya agar Kota Cirebon bersih dan nyaman. Karena, lanjut dia, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengaku pihaknya belum mengetahui secara persis materi dan poin-poin penegakan dalam perda tersebut. Pihaknya tengah menunggu hasil kordinasi antara DLH dengan intansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lainnya.
"Kita menunggu hasil kordinasi dulu. Bagaimanakah perwalinya, apakah memang masuk dalam penegakan atau bagaimana," katanya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon seluler. (ern/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini