Awas! Buang Sampah Sembarangan di Cirebon Bisa Dijerat Pidana

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Cirebon Bisa Dijerat Pidana

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 12:40 WIB
TPS di Cirebon yang berada di pinggir jalan/Foto: Sudirman Wamad
Cirebon - Pemkot Cirebon membuat terobosan dengan mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah. Dalam aturan tersebut Pemkot Cirebon mengenakan sanksi hingga kurungan penjara bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Abdul Syukur mengatakan perda pengelolaan sampah tersebut merupakan perubahan dari perda tentang pengelolaan kebersihan yang disahkan pada tahun 2002 silam.

"Empat hari lalu kita sudah sahkan. Kita rubah perda yang dulu, di peraturan ini diatur bagaiamana sampah dibuang, ada zonasi, dan larangan untuk membuang sampah sembarangan," kata Syukur saat ditemui detikcom di kantor DLH, Senin (3/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syukur menyebutkan beberapa poin dalam perda tersebut di antaranya dilarang mencampur sampah limbah berbahaya dengan sampah rumah tangga, dilarang mencemari lingkungan, membuang sampah sembarangan, membakar sampah sembarang, membuang sampah ke TPS tanpa memilah terlebih dahulu, dan lainnya. Ia mengatakan pemberian sanksi terhadap para pelanggar itu dimulai dari sanksi administratif hingga pidana.

"Bisa mengarah pada tindak pidana ringan. Denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan penjara paling lama tiga bulan. Jadi, TPS itu khusus hanya sampah rumah tangga," ucap Syukur.

Lebih lanjut, Syukur mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait perda tersebut. Teknis secara rinci, lanjut dia, akan dibahas dalam perwali tersebut.

"Tidak langsung ditegakkan begitu saja. Kita bahas dulu dengan intansi lain dan membuat perwalinya dulu. Ke depannya kan harus ada sosialisasi juga," kata Syukur.

Ia menambahkan adanya perda pengelolaan sampah merupakan salah satu upaya agar Kota Cirebon bersih dan nyaman. Karena, lanjut dia, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengaku pihaknya belum mengetahui secara persis materi dan poin-poin penegakan dalam perda tersebut. Pihaknya tengah menunggu hasil kordinasi antara DLH dengan intansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lainnya.

"Kita menunggu hasil kordinasi dulu. Bagaimanakah perwalinya, apakah memang masuk dalam penegakan atau bagaimana," katanya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon seluler. (ern/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads