Terungkapnya perkara ini bermula saat Polres Banjar mendapat laporan dari orang tua korban. Laporannya menyebutkan bahwa korban hilang. Petugas dan keluarga bergerak mencari keberadaan anak baru gede (ABG) tersebut yang selama satu pekan tak kembali ke rumah.
Pada 22 Agustus 2018, polisi sukses melacak posisi korban yang belakangan ternyata dibawa kabur oleh AYS ke Cilacap, Jawa Tengah. Korban dan AYS langsung diboyong polisi guna pemeriksaan.
"Setelah dibawa ke kantor Polres Banjar dan dinterogasi, ternyata tersangka pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujar Kapolres Banjar AKBP Matrius di Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (30/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus yang dilakukan tersangka ialah memacari korban. Setelah itu membawa korban pergi ke Cilacap tanpa sepengetahuan orang tua korban," kata Matrius.
Tersangka AYS diganjar Pasal 82 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 332 KUHP dan Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya lebih lima tahun penjara. (bbn/bbn)