Kabid Penegak Perda, Satpol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat menyebut saat ditemukan meteran listrik tersebut sempat menyulitkan anggotanya ketika melakukan pembongkaran. Lapak bangunan yang dibongkar berjarak sangat dekat dengan kantor Area Pelayanan Jaringan (APJ) PLN, hanya sekitar 200 meter.
"Kita jadi terkendala ketika akan melakukan pembongkaran khawatir anggota kena setrum, lapak ini kita tertibkan karena sudah tidak aktif dan berdiri di atas trotoar jalan. Posisi bangunan melanggar tapi anehnya kita malah temukan meteran listrik," kata Ajat kepada awak media di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian listrik kepada PKL harus dikaji, tidak sekedar pelayanan tapi harus diingat juga tentang tugas kami melakukan penegakan perda di lapangan," ujarnya.
Menurut Ajat kondisi lapak PKL yang memiliki meteran listrik sudah dua kali ditemukan, beberapa waktu lalu Satpol PP juga melakukan penertiban di jalan Suryakancana dan petugas menemukan meteran listrik terpasang.
Penertiban berdasar pada Perda No 10 Tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, pelanggar dikenakan pasal 21 tentang larangan berjualan di atas trotoar. Kondisi ini ditegaskan Ajat tidak berlaku ketika ada kebijakan, PKL masih diperbolehkan berjualan selama tidak mengganggu ketertiban umum.
"Yang kita tertibkan selain melanggar juga kepada yang berjualan di atas trotoar lalu dibiarkan tidak aktif. Kondisinya ya seperti yang dilihat, kumuh dan mengganggu pejalan kaki," jelas Ajat.
Hari ini selain di Jalan Bhayangkara, Satpol PP juga melakukan penertiban di Jalan Julius Usman. "Terkait meteran listrik ini sudah melapor ke PLN, petugas baru datang setelah kita selesai membongkar. Kita tanya ke petugas yang tadi mencopot meteran listrik tapi kata mereka mesti ke bagian pemasaran," tutur dia.
Sementara itu, Wiwin Humas APJ PLN Kota Sukabumi mengaku baru akan memastikan terkait status meteran listrik tersebut. "Ya sekarang sedang dilakukan pembongkaran oleh PLN memastikan bahwa apakah pelanggan tersebut ilegal tidaknya, secara teknis membahayakan atau tidak, demikian," singkatnya melalui aplikasi pesan yang diterima detikcom. (sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini