"Ya benar, dua orang sudah berhasil ditangkap," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat dihubungi Rabu (29/8/2018).
Sementara, empat tahanan lainnya masih dalam pengejaran tim khusus. Kapolres menargetkan secepatnya akan menangkap empat tahanan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Ciamis, dua orang tahanan yang ditangkap yakni Dede Sutriono (32) Warga Dusun Bojongjati Pangandaran. Dia merupakan tahanan Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo Pasal 62 Ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ditangkap saat dalam pelarian.
Kedua, Miftah Farid Yusup (23) Warga Ciburial Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan. Ditangkap saat berada di rumahnya di Cikalong.
Namun saat ini pihak Polres Ciamis belum memberikan keterangan resmi, terkait rincian dua tahanan kabur yang kembali ditangkap.
Sebelumnya, Enam tahanan yang meringkuk di sel Mapolres Ciamis melarikan diri pada Minggu (26/8). Enam tahanan tersebut menjebol plafon ruangan penjara. Mereka naik ke atap, lalu kabur dengan cara memanjat benteng Mapolres Ciamis.
Tahanan yang melarikan diri itu terlibat berbagai kasus tindak pidana yang masih tahap pemeriksaan sebelum diproses ke kejaksaan dan pengadilan. (ern/ern)











































