Abubakar tiba pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama PN Kelas 1 A Bandung, Senin (27/8/2018).
Kedatangannya diikuti sejumlah orang. Abubakar datang menggunakan tongkat dengan mengenakan batik berwarna biru tosca dan celana hitam. Ia langsung duduk di kursi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abubakar juga menyatakan siap menjalani sidang kasus suap yang menjeratnya.
![]() |
Berdasarkan fakta dan data yang terungkap di persidangan, Abubakar memerintahkan Mantan Kepala Bapedda Adhiyoto dan Kepala Dinas Perdagangan Weti Lembanawati Bandung Barat untuk mengumpulkan para kepala SKPD agar mereka dapat berpartisipasi untuk membantu pencalonan istrinya Elin Suharliah dalam Pilkada Bandung Barat 2018.
Para SKPD mengumpulkan uang dan menyerahkannya kepada Weti dan Adhiyoto melalui staf mereka Aang Nugraha dan Caca Permana.
"Terdakwa nenerima uang Rp 860 juta untuk pencalonan istrinya Elin Suharliah dan Maman dalam Pilkada 2018," kata Jaksa Penuntut umum Dwi Nugroho.
"Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana korupsi," tambah Dwi.
Melalui Kuasa Hukum Abu Bakar Iman Nurhaiman, Abubakar tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. "Kami tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.
Sebelum Abubakar, digelar sidang dengan terdakwa Mantan Kepala Bapedda Adhiyoto dan Kepala Dinas Perdagangan Weti Lembanawati Bandung Barat. Keduanya menjadi terdakwa karena berperan sebagai koordinator pengumpulan yang dari setiap SKPD.
Kedua terdakwa pun mengumpulkan para kepala SKPD dan menyampaikan kepada mereka untuk ikut berpartisipasi untuk Abubakar.
"Pimpinan lagi butuh, kumpul-kumpulin lah Rp 10 juta setiap SKPD," ujar Budi menirukan ucapan Weti.
Kuasa hukum Abubakar maupun Adhiyoto dan Weti tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar Senin, 3 September mendatang untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini