Dari tempat tersebut polisi menyita berbagai bahan campuran minuman keras dan puluhan plastik paket miras oplosan siap edar. Selain barang bukti tersebut polisi juga mengamankan satu orang peracik berinisial DN.
"Satu pelaku kita amankan, empat rekannya melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas. Saat ini mereka masih dalam pengejaran anggota," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada detikcom, Senin (27/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengatur strategi, petugas kemudian bergerak ke lokasi yang ditunjukan warga di Kampung Tipar RT 12 RW 01 Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu.
"Anggota kita sudah melakukan pengepungan, saat itu para pelaku memang sedang meracik sejumlah bahan untuk dibuat miras oplosan. Bahan utama campuran miras tersebut diantaranya ciu minuman fermentasi beralkohol itu mereka modifikasi sebagai campuran dengan bahan-bahan lainnya," lanjut Nasriadi.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 10 buah jeriken ukuran 30 liter yang masih berisi air racikan jenis Ciu, 2 galon air mineral, 4 buah botol pembersih lantai isi penuh, 84 miras hasil produksi yang dibungkus plastik, 8 botol miras, selang dan peralatan untuk meracik.
"Informasi yang kita peroleh ciu itu dibeli seorang pelaku berinisial R, terkait campuran lainnya masih kita selidiki lagi. Peristiwa ini masih dalam pengembangan anggota kita, termasuk berapa lama mereka sudah beroperasi," tandasnya. (sya/ern)











































