Respons Istri Ustaz Prawoto soal Pelaku Divonis 7 Tahun Bui

Respons Istri Ustaz Prawoto soal Pelaku Divonis 7 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 16:04 WIB
Istri ustaz Prawoto (jilbab cokelat). (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Erna tak kuasa membendung tangisnya. Usai hakim membacakan vonis terhadap Asep Maftuh atas kasus pembunuhan suaminya, ustaz Prawoto, air matanya pecah.

Erna yang duduk di bangku barisan kedua ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, langsung memeluk kerabatnya yang duduk di sampingnya. Erna menangis sesegukan tak terima atas putusan hakim.

"Sangat tidak adil," kata Erna sambil berjalan keluar ruang persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sidang vonis terhadap pembunuh Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) ustaz Prawoto digelar di ruang 1 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/8/2018). Asep sebagai terdakwa, hadir dalam persidangan. Dia duduk di kursi pesakitan menghadap hakim.

"Suami saya dipukul, dianiaya. Suami saya enggak berdosa. Semoga hukum Allah saja yang menjerat," kata dia.

Erna menyebutkan Asep seharusnya dihukum secara berat. Bahkan menurutnya, Asep patut dihukum mati atas perbuatannya kepada sang suami.

"Saya harapannya dihukum mati. Dia tidak bertanggung jawab, kenapa enggak dihukum mati saja," katanya.

Disinggung soal adanya opsi banding, Erna menyebut masih akan mengkomunikasikan dengan tim pengacaranya.

"Akan dikomunikasikan nanti," tuturnya.

Kasus pembunuhan terhadap Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) Ustaz Prawoto memasuki babak akhir. Pembunuh Prawoto, Asep Maftuh divonis 7 tahun bui.

Sidang vonis digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/8/2018). Mengenakan baju muslim berwarna putih dan berpeci hitam, Asep hanya duduk memandang hakim yang dipimpin Wasdi Permana dari kursi pesakitan.


Ruangan sidang juga dipenuhi oleh massa dari Persis. Sejumlah polisi berseragam lengkap, tampak ikut mengamankan di dalam ruangan. Selain di dalam ruangan, massa juga berkerumun di luar gedung PN.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maftuh alias Asep Maftuh selama tujuh tahun," ucap hakim.

Prawoto dianiaya Asep Muftah di Blok Kasur RT 01/17, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Kamis (1/2). Prawoto mengalami luka parah di bagian kepala, pelipis dan patah tangan kanan.

Warga melihat penganiayaan itu melerai dan membawa Prawoto ke Rumah Sakit Santosa Bandung. Namun, pada sore di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, Parwoto meninggal dunia. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads