Kepala Dinas Sosial dan Penanganan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung Tono Rusdiantono Hendroyono mengimbau agar warga tidak sembarangan memberikan sumbangan. Lebih baik sumbangan diberikan melalui lembaga yang telah memiliki izin.
"Minimal mereka memenuhi tiga syarat. Pertama ada susunan panitianya, kedua mengikuti aturan seperti tidak mengganggu lalu lintas dan ketiga harus punya izin dari Dinsosnangkis," ujar Tono di Balai Kota Bandung, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membuat izin seperak pun tidak ada, gratis. Nanti setelah urus izin kita buat surat resmi dan itu (surat) harus dicantumkan dalam setiap kegiatan," kata dia.
Menurutnya lembaga resmi yang biasanya menyalurkan bantuan sudah memiliki akta pendirian dari notaris atau minimal berbadan hukum dengan mengantongi izin domisili dari aparat kewilayahan setempat.
Aturan tersebut, kata Tono, tidak hanya berlaku pada peminta sumbangan yang sering ditemukan di jalanan tetapi bagi seluruh warga di mana saja berada.
"Siapa pun mau artis sekali pun tetap harus ada izin. Kita tidak pernah mempersulit, tapi ini upaya kita agar kegiatan itu bisa dipertanggungjawabkan," tutur dia.
Pihaknya berharap dengan terorganisirnya bantuan yang diberikan warga bisa tersalurkan dan dipertanggungjawabkan secara baik minimal melalui laporan proposal penerimaan dan pengeluaran uang sumbangan.
Tonton juga video: 'Bolehkah Berdonasi Lewat Internet?'
(tro/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini