Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi mengatakan dua orang pelaku itu bernama Emul (28) dan Rian (24) diamankan di kediamannya Ibun, Kabupaten Bandung 11 Agustus lalu. Polisi juga menyita sejumlah sepeda motor hasil curian.
"Rian ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan Emul saat ditangkap melawan anggota kami," kata Dedi usai gelar perkara di Mapolsek Ibun, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan keduanya kerap mencuri sepeda motor milik sejumlah petani yang diparkirkan dekat dengan kebunnya. Aksi kedua terbilang nekat karena dilakukan siang bolong.
"Mereka melakukan aksinya begitu nekat karena beraksi di siang hari. Korbannya orang yang berkebun. Kasus ini berhasil diiungkap setelah pelaku mencuri motor milik petani di wilayah Kamojang," ungkap dia.
Ia mengatakan Emul dan Rian itu sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali, di wilayah Ibun, Majalaya, Solokanjeruk dan Padalarang Bandung Barat. Usai mencuri motor korbannya keduanya langsung merubah warna motor sebelum dijual.
"Motor itu dijualnya Rp 1,5-2 juta. Mereka kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan kurungan penjara selama 7 tahun," jelasnya.
Salah satu tersangka Emul mengaku rata-rata motor yang dicurinya milik para petani yang diparkirkan di dekat kebunnya. "Melakukannya seminggu dua kali, motor dijual Rp 1,5 juta, uangnya buat kebutuhan," ujar Emul saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas. (mud/mud)











































