Pembacokan paman oleh keponakan itu terjadi Sabtu (11/08/2018) siang di dekat rumah korban, Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggrahan, Sukawening.
"Ini terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Selasa (21/08/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesal dia sering dikatain 'anjing, tulang anjing, anak jadah'. Dari situ ada rasa dendam dan kesal," katanya.
"Saat kejadian, ada kesempatan, pelaku ini membacok korban menggunakan kapak," ujar Budi menambahkan.
Diceritakan Budi, saat itu korban langsung tersungkur. Korban menderita beberapa luka bacokan di kepala. Sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Mus tewas setelah dua hari menjalani perawatan di RS Garut.
Sementara itu, YK saat kejadian langsung melarikan diri. Namun akhirnya YK diciduk tim Resmob Polres Garut di tempat persembunyiannya di kawasan pegunungan Kecamatan Sukawening.
"Tanggal 20 (Agustus 2018) malam di kawasan Sukawening tertangkapnya. Kita terjunkan Resmob dibantu jajaran Polsek Sukawening," ungkap Budi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YK kini mendekam di sel tahanan Polres Garut. YK terancam hukuman 15 tahun penjara. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini