Informasi dihimpun, peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu (19/8/2018) saat korban berinisial JU (19) pelajar salah satu SMK di Sukabumi bergabung dengan klub motor yang berbeda dengan temannya. Lima temannya yang kecewa dengan klub pilihan JU kemudian melakukan penjebakan.
"Lima pelaku mengajak korban untuk bertemu di Kampung Puncak Ceri, Sagaranten. Tiba di lokasi korban tiba-tiba dikeroyok secara bersama-sama oleh lima orang pelaku hingga mengalami luka-luka," kata Kasubbag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto melalui telepon, Senin (20/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bilah golok yang dipakai untuk melukai korban dan satu unit motor.
"Masih kita selidiki, sementara pelaku yang sudah kita amankan saat ini kita periksa di Polsek Sagaranten. Kasus kekerasan secara bersama-sama ini dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun enam bulan," ujar Sunarto
Akibat pengeroyokan tersebut, JU mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun saat ini sudah pulang ke rumahnya. (sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini