Wanita Pemeran Video Porno Bocah Bandung Dituntut Kerja Sosial

Wanita Pemeran Video Porno Bocah Bandung Dituntut Kerja Sosial

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 16 Agu 2018 14:41 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ari Saputra)
Bandung - Setelah ditunda beberapa kali, terdakwa I, wanita dewasa pemeran dalam video porno melibatkan bocah di Bandung akhirnya menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut I dengan pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti sosial.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (16/8/2018). Sidang tersebut berlangsung secara tertutup.

"Tuntutannya sudah dibacakan. Jaksa menuntut klien kami pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti sosial rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum milik Pemprov Jabar di Subang," kata pengacara terdakwa I, Dadang Sukmawijaya, kepada detikcom via pesan singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dadang menjelaskan jaksa penuntut umum dari Kejari Bandung menuntut I dengan Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal yang digunakan merupakan pasal yang ada dalam surat dakwaan kedua.

Pengacara tak begitu saja menerima tuntutan dari jaksa. Pihaknya akan mengajukan pembelaan kepada hakim yang akan disampaikan pada pekan depan.

Dalam kasus ini, menurut Dadang, kliennya merupakan korban. Sehingga I harus terbebas dari hukum.

"Harapannya I ya bebas, sehubungan I korban. Dalam tuntutan juga dibacakan jaksa bahwa I selaku pelaku dan korban, di sisi lain I korban eksploitasi ekonomi dan ada pemanfaat diuntungkan dari orang dewasa," tutur Dadang. (dir/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads