Sebagaimana diketahui, Evie Effendi dilaporkan oleh IPNU ke Polda Jabar per tanggal 11 Agustus 2018. Dia dilaporkan melalui salah satu pengurus IPNU Jabar Hasan Malawi dengan nomor UU ITE dengan nomor laporan : LPB/769/VIII/2018/ Jabar.
Dalam laporannya, pelapor menyebut video ceramah Ustaz Evie yang viral di media sosial soal tafsir surat Ad-Duha ayat ke-7 yang menyatakan semua orang di muka bumi ini perna tersesat termasuk Nabi Muhammad dan orang yang memperingati maulid nabi sebagai peringatan kesesatannya ialah salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ustaz) Evie sudah mengakui salah dan sudah tobat juga," kata Rachmat, saat dihubungi, Rabu (15/8/2018).
Selain itu, lanjut dia, MUI juga telah memberi beberapa masukan kepada Evie dalam menyampaikan materi ceramahnya. Dengan harapan, materi ceramah Ustaz Evie ke depan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kita juga sudah memberi masukan," ucapnya.
Rachmat berharap kasus ini tidak perlu diperpanjang. Pihaknya juga meminta agar Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) bisa memaafkan kekhilafan dari Evie demi meredam konflik di masyarakat.
"Saya sudah imbau IPNU untuk tidak melanjutkan. MUI berusaha untuk meredam (konflik)," katanya.
Ditanya akan mempertemukan IPNU dengan Evie secara langsung, Rachmat mengaku, akan mempertimbangaknnya. Pihaknya akan berkoordinasi terlebihdulu dengan pengurus MUI lainnya untuk membahas masalah tersebut.
"Saya akan coba koordinasi untuk langkah-langkahnya. Karena kalau kita panggil khwatirnya ditafsirkan MUI ikut-ikut campur," ujarnya. (mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini