Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, R Firmansyah mengatakan dari sejumlah data yang dilaporkan oleh masyarakat, soal restribusi parkir dan bantuan sekolah paling menonjol karena disinyalir nilai kerugiannya cukup besar.
"Masih dalam tahapan penyelidikan, jumlahnya cukup lumayan. Masih mengumpulkan data dan keterangan, kalau misalkan ditemukan adanya korupsi kita akan tingkatkan ke penyidikan," kata Firmansyah kepada detikcom, Kamis (9/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih berkonsultasi mencari pendapat hukum, ada yang menyebut memang bisa ditarik ke ranah korupsi ada juga pendapat yang menyebut kasusnya masuk pelanggaran hukum lainnya. Ini benar-benar kita matangkan dulu," lanjut dia.
Sementara dugaan korupsi di SMAN 4, penyelidikan terkait bantuan yang diterima sekolah pada tahun 2016 - 2017. Ada alokasi dana dari pemerintah yang dikelola pihak sekolah, ada laporan kita proses," sambung Firmansyah.
Penanganan kasus korupsi dijelaskan Firmansyah harus hati-hati, berbeda dengan kasus pelanggaran hukum lainnya. Menjerat tersangka bukan menjadi satu-satunya sasaran khusus pengungkapan tapi juga bagaimana kerugian negara bisa dikembalikan.
"Kerugian negara jadi fokus kita juga, bukan sekedar nangkapin koruptor tapi juga kerugiannya kita kembalikan. Sebagai tambahan, ada dua kasus yang saat ini sudah masuk ke penuntutan yaitu kasus korupsi Koperasi Himpunan Masyarakat Indonesia yang merugikan pihak BJB dan yang baru akan kita ajukan ke pengadilan soal dana perumahan BTN," tandas dia. (sya/ern)