Pembunuh Ustaz Prawoto Dituntut 6,5 Tahun Bui, Keluarga Demo PN

Pembunuh Ustaz Prawoto Dituntut 6,5 Tahun Bui, Keluarga Demo PN

Tri Ispranoto - detikNews
Kamis, 09 Agu 2018 13:23 WIB
Massa PP Persis Demo di PN Bandung (Foto: Tri Ispranoto)
Bandung - Massa PP Persis meminta langkah eksaminasi pada kasus pembunuhan Komandan Brigade PP Persis Prawoto yang disidangkan di PN Bandung. Massa kecewa terhadap JPU yang hanya menuntut terdakwa Asep Maftuh hukuman 6,5 penjara.

Pantauan detikcom massa Persis yang berjumlah seratusan orang berkumpul sejak pagi di depan PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Mereka bergantian berorasi menyuarakan agar penegak hukum memberikan hukuman berat pada terdakwa.

"Ini adalah kasus yang menjadi isu nasional. Jaksa Agung harusnya jangan kirim jaksa ecek-ecek," ujar salah seorang perwakilan massa Tatan Ahmad Santana, Kamis (9/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyayangkan sikap jaksa yang tidak cermat karena menuntut Asep dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Padahal sudah jelas terdapat unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

"Ini konflik (Prawoto-Asep) bukan sekali dua kali. Bahkan pada hari kejadian ada pelemparan ke rumah (Prawoto) dan dia (Asep) sudah membawa barang (benda tumpul). Kenapa tidak ada konstruksi (hukum) lain. Kenapa tidak lebih berat pada pembunuhan berencana," jelas dia.

Meski begitu Tatan mewakili Persis telah sepakat tidak akan melakukan intervensi pada pengadilan untuk memberikan hukuman lebih berat. Hanya saja ia meminta ada pemeriksaan ulang agar penegak keadilan bisa mengkaji tuntutan yang diberikan.

"Kita minta eksaminasi pada kasus ini. Ini kok jaksa seperti ini. Semoga majelis hakim bisa mengambil keputusan lebih berat berdasarkan keadilan dan nilai-nilai tuhan. Kita ketuk hati hakim saja," kata Tatan.

Sementara itu anak Prawoto, Nazwan Fauzi yang turut berorasi tak kuasa menahan tangis. Ia hanya bisa menyampaikan harapannya agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yakni hukuman mati.

"Hukuman mati. Hukuman mati. Terima kasih kawan-kawan," ujar Nazwan terbata-bata.

Sementara dalam ruang sidang, Asep terlihat santai dengan peci hitam, sarung merah yang dikalungkan, jaket jeans, celana jeans dan sendal jepit saat menghadapi agenda replik. Selama jaksa membacakan replik, Asep mendengarnya sambil melipat tangan di dada.

"Pada intinya JPU menolak pledoi dari penasehat hukum terdakwa. Kita tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Edi usai sidang.

Hingga pukul 12.45 WIB massa Persis yang berkumpul sejak pagi masih berkumpul untuk berorasi. Sementara itu puluhan anggota kepolisian berseragam dan berpakaian preman juga masih berjaga di sekitar PN Bandung. (tro/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads