Aroma ganja menyengat dari halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat. Wajar saja, ada 2 kilogram ganja barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara langsung dibakar oleh sejumlah lemnaga dari Kejari Cibadak, Kepolisian, Pengadilan, TNI dan BNN.
Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode Januari hingga Juli 2018.
"Barang bukti dari 53 perkara, ganja sebanyak 11 perkara dengan barang bukti 2 kilogram, sabu dari 15 perkara dengan barang bukti 2,31 gram dan obat terlarang yang kita jerat dengan UU Kesehatan sebanyak 9 perkara dengan BB 6.327 butir sisanya dari kasus kekerasan seperti tawuran, begal dan lainnya BB 34 senjata tajam dari 18 perkara," kata Ganora kepada awak media, Kamis (9/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemusnahan barang bukti kita lakukan satu tahun dua kali, jadi setiap enam bulan kita musnahkan," imbuh Ganora.
Untuk jumlah, Zanora menyebut kasus kekerasan dengan senjata tajam paling menonjol diikuti dengan kasus-kasus narkoba. "Kekerasan paling menonjol, ada sedikit peningkatan kalau dibandingkan tahun kemarin," tandasnya.
Lokasi pembakaran di halaman parkir kejaksaan berdekatan dengan Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi. Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan asap dari pembakaran tersebut. "Sesak, baunya enggak enak," keluh Irvan (30) seorang pengguna jalan kepada detikcom. (sya/ern)











































