"Ikan aligator hasil penyerahan masyarakat Pangandaran telah kami musnahkan hari ini di kantor," ujar Kepala SKIPM Cirebon Obing saat dihubungi oleh detikcom, Rabu (8/8/2018).
Pemusnahan bertujuan menekan populasi ikan berbahaya tersebut. Sebab kalau dibiarkan dipelihara, sambung Obing, dikhawatirkan lepas ke perairan Indonesia lalu merusak ekosistem dan populasi ikan lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan ikan aligator. (Foto: dokumentasi SKIPM Cirebon) |
Sebanyak 20 ekor aligator terkumpul dan ditampung di posko penyerahan ikan berbahaya invasif di Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran. Ikan buaya ini peliharaan warga yang diserahkan secara sukarela sejak 1 Juli sampai 31 Juli 2018.
Sebanyak 18 ekor sudah dimusnahkan, sedangkan sisa dua ekor aligator lainnya saat ini dipamerkan di acara Festival Ikan yang berlangsung di Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan UU 31/2004, UU 45/2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014, warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana. Setelah tanggal 31 Juli ditemukan masih ada masyarakat yang kedapatan memelihara ikan berbahaya dan invasif, akan ditindak tegas. Diproses hukum dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar bagi pemeliharaan, dan kalau ada yang sengaja melepas ke alam akan diganjar pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (bbn/bbn)












































Pemusnahan ikan aligator. (Foto: dokumentasi SKIPM Cirebon)