Kepada polisi, pelaku inisial AR (28) mengakui tindakan kekerasan tersebut. Pelaku sudah tinggal satu rumah dengan ibu korban selama satu bulan di Cimahi, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan sementara oleh polisi, sosok pelaku cenderung temperamental. AR juga diketahui tak memiliki pekerjaan tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kini meringkuk di ruang tahanan polisi. "Kita akan kenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang perlindungan anak," kata Agung.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan peran orang tua dalam mengawasi tingkah laku anaknya sangat penting. Sehingga, sambung dia, kasus kekerasan terhadap anak tidak terulang di masa mendatang.
"Kembali lagi bagaimana cara orangtua mengawasi anaknya. Sejauh mana dia mempercayakan anaknya pada orang yang dipercaya. Selain itu, kita berharap dari lembaga pendidikan mengajarkan hal yang boleh dan tidak boleh dikenalkan pada anak-anak di dunia pendidikan. Ciri-ciri yang harus dihindari seperti apa," tutur Umar di tempat yang sama.











































