Mereka menuntut pihak perusahaan untuk membayar tunggakan BPJS karyawannya. Selain itu, massa juga meminta sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di perusahaan tersebut untuk dideportasi karena dianggap menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan tenaga kerja No 1 tahun 2017 dan PP No 78 tahun 2015.
"Ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja terpaksa harus membayar biaya pengobatan sendiri sampai Rp 20 juta, lucunya penjelasan BPJS ketenagakerjaan hal itu terjadi karena perusahaan menunggak pembayaran," kata Nendar Supriatna, koordinator aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamatan detikcom massa sempat terpecah menjadi dua, sebagian massa mendatangi lokasi kantor PT NKP yang jaraknya memang berdekatan mereka lalu melakukan 'penyegelan' di pintu masuk perusahaan. Namun aksi itu tidak berlangsung lama, sejumlah petugas kepolisian bergegas melepas segel yang ditempel massa.
"Kami juga meminta, sejumlah WNA yang bekerja di PT SCG untuk dupulangkan ke kampung halamannya, karena ditengarai mereka menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan menteri ketenaga kerjaan nomor 40 tahun 2012 tentang larangan jabatan tertentu diisi expatriate," tegas Nendar.
Karena tidak adanya tanggapan dari PT SCG, sejumlah buruh kemudian menggelar aksi teatrikal, dengan mengurung tiga orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng sambil membentangkan spanduk.
Massa sempat mengancam akan terus melakukan aksi selama 24 jam apabila tidak dipertemukan dengan presiden direktur PT SCG.
(sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini