Kabid Tibum Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi mengatakan larangan itu berlaku setiap tahunnya. Para pedagang diimbau untuk lebih tertib dalam menjajakan sapi dan kambing jelang Hari Raya Idul Adha.
"Kan sudah jelas tidak boleh berjualan di fasilitas umum seperti trotoar dan taman. Itu jelas melanggar Perda K3 (Ketertiban, Keindahan, Kebersihan)," kata Taspen saat dihubungi via telepon, Selasa (7/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya tak segan-segan menertibkan lapak para pedagang. "Kalau bicara penertiban pasti dibongkar angkat barang eksekusi. Seperti tendanya kita angkat," kata Taspen menegaskan.
Menurutnya pedagang hewan kurban ini dapat dijumpai hampir di seluruh wilayah Kota Bandung. Aparat akan berpatroli untuk mengawasi pedagang yang membandel.
"Hampir seluruh ya, tapi bukan jalan arteri. Banyaknya di Buahbatu, Lingkar, Sukajadi. Kita akan tetap pantau karena kita punya PRC roda dua. Ada juga kanit khusus yang mengeksekusi," ujar Taspen.
Tonton juga video: 'Lagi Cari Hewan Kurban? Coba Mampir ke Festival Halal Qurban'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini