"Iya, dia ini sifatnya memang tempramental," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (7/8/2018).
Umar mengatakan selama berhubungan dengan ibu korban, AR memang tinggal bersama dengan ibu korban. AR selama ini belum memiliki pekerjaan. "Dia pengangguran," kata Umar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu berawal pada 22 Juli 2018 lalu, ibu korban menerima telepon dari pelaku yang mengabarkan korban muntah-muntah dan kejang-kejang. Saat ibu korban pulang, kondisi balita tersebut lemas.
"Terdapat memar (biru) pada pipi kanan dan bekas gigitan pada pipi kiri," kata dia.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan selama 4 hari. Namun saat kembali ke rumah korban justru diduga mendapat penganiayaan dari kekasih ibunya. Pasalnya, selama di rumah, korban tinggal bersama kekasih ibunya.
"Saat itu ketika pulang ke rumah, pelapor (ibu korban) melihat pelaku menggendong anaknya yang sudah tak sadarkan diri," tuturnya.
Sempat kembali dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa balita laki-laki itu tak tertolong. "Menurut keterangan pelapor, korban akan dinyatakan meninggal setelah alat bantu dilepas dari tubuh korban. Hasil interview pelapor, korban diduga dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul dan digigit," kata Umar.
Tonton juga video: 'Pencekik Bocah hingga Tewas di Pasar Rebo Diringkus'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini