Penggagalan transaksi narkoba itu berlangsung Senin (06/08/2018) siang di kawasan Pasar Andir, Kecamatan Bayongbong. Seorang pengedar narkoba yang berhasil diamankan berinisial WI.
"Dari tangan pelaku ini kita mengamankan barang bukti sabu yang saat kita timbang seberat 0,28 gram. Lalu uang tunai dan telepon genggam," ujar Kasi Intel Korem 062/Tarumanagara Mayor Infanteri Sandi Yudha kepada wartawan di kantornya, Jalan Bratayudha, Senin (06/08/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan sejak Minggu (05/08) malam tujuh orang anggota Tim Elang mulai melakukan monitoring di tempat yang dicurigai akan terjadi transaksi tersebut.
"Memang warga ini (pelapor) dekat dengan kita sehingga kemudian selalu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar wilayahnya," jelas dia
Saat dilakukan penyergapan, sambung Sandi, pihaknya berhasil menangkap WI dan barang bukti sabu. Namun seorang pembeli berhasil melarikan diri.
"Yang melarikan diri ini penjual sabunya, tapi uang miliknya sempat diberikan kepada penjual dan kita alhamdulillah berhasil mengamankan penjual sabunya," ungkap dia
Setelah dilakukan interogasi awal, pihak Korem 062/Tarumanagara selanjutnya akan menyerahkan WI ke Satnarkoba Polres Garut. WI diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar bui beberapa waktu lalu.
"Untuk selanjutnya, penjual narkoba ini kita serahkan kepada Satnarkoba Polres Garut, karena kita memang tidak bisa memproses lebih jauh untuk kasus ini," ujar Sandi. (mud/mud)