"Untuk edukasi kepada warga jadi sebagian dibawa ke Ciamis ada 3 ekor, katanya Dinas Peternakan dan Perikanan akan ada Pameran," ujar Kepala SKIPM Cirebon Obing saat dihubungi Sabtu (4/8/2018).
Ia mengatakan selain diperlihatkan kepada masyarakat, juga akan dijelaskan resiko memelihara ikan asal sungai Amazon tersebut. Termasuk peraturan yang melarang ikan jenis karnivora ini dipelihara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan sisanya ikan aligator dibawa ke Cirebon untuk digabung dengan daerah lainnya sebelum dimusnahkan. Namun pihaknya masih memikirkan cara pemusnahan dilakukan, jangan sampai terkesan menyakitkan. Menurut Obing, total ikan aligator yang ada di SKIPM Cirebon sebanyak 60 ekor.
"Tadi setelah penyerahan secara simbolis dari masyarakat kepada kami, lalu ikan ini dibius tiga ekor ke Ciamis dan sisanya dibawa ke Cirebon," jelas dia.
Sebelumnya, 20 ekor ikan aligator yang berbahaya berhasil terkumpul dan ditampung di Posko penyerahan ikan berbahaya invasif, Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran. Ikan buaya ini peliharaan warga yang diserahkan secara sukarela sejak 1 Juli sampai 31 Juli 2018.
Diketahui, berdasarkan UU 31/2004, UU 45/2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014, warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Apabila ada yang sengaja melepas ke alam, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (mud/mud)