Aksi itu mereka lakoni selepas menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/8/2018). Praktik penyelundupan ganja ini terungkap saat tiga terdakwa kasus narkoba, inisial HE, DI dan FA, pada pukul 15.30 WI tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Sukabumi menggunakan kendaraan tahanan.
"Sepulang sidang, sesuai prosedur mereka kita geledah. Ketika kita minta untuk merentangkan kaki dan celananya, ganja tersebut jatuh ke bawah," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nyomplong Sukabumi Hendra Novreli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keduanya, personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota memeriksa FA yang diduga memiliki peran dalam upaya penyelundupan ganja ke penjara . "FA diduga merencanakan penyelundupan ganja tersebut. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian," kata Hendra sambil menambahkan barang bukti ganja sudah diserahkan petugas lapas kepada polisi guna penyelidikan lebih lanjut. (sya/bbn)