Cerita Pemilik Ikan Aligator di Pangandaran yang akan Dimusnahkan

Cerita Pemilik Ikan Aligator di Pangandaran yang akan Dimusnahkan

Dadang Hermansyah - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 12:15 WIB
Foto: Dadang Hermansyah
Pangandaran - Ikan aligator sekarang sudah tidak bisa lagi dipelihara oleh masyarakat Pangandaran. Ikan itu akan dimusnahkan oleh Badan Karantina Ikan Pengendalian mutu (BKIPM). Padahal masyarakat umumnya tidak tahu ikan itu dilarang dipelihara. Selama dipelihara, warga ada mengeluarkan biaya Rp50 ribu per hari untuk membeli pakan.

Seperti cerita Endang Efendi, warga Sidamulih Pangandaran, Jawa Barat. Ia mengaku tertarik dengan ikan aligator itu karena bentuknya yang menyeramkan seperti buaya. Endang hanya tahu ikan aligator merupakan ikan hias yang dijual di toko ikan hias.

"Pertamanya saya tahu dari tetangga, bentuknya seram jadi tertarik, langsung saya membeli 5 ekor, seukuran jari jempol harganya Rp50ribu," ujar Endang Kamis (2/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Endang pertama memelihara hanya di akuarium kaca, namun setelah 1 tahun ikan aligator mulai membesar dan agresif. Terpaksa dipindahkan ke bak depan rumah.

Setelah ikan aligator membesar biaya untuk membeli pakan Rp50 ribu untuk dua kilogram ikan tawar segar. Dalam sebulan bisa menghabiskan Rp1,5 juta. Setelag sudah dua tahun dipelihara, Endang harus menyerahkan secara sukarela karena dilarang dipelihara.

"Untuk lima ekor saya menghabiskan Rp50 ribu membeli 2 kilogram ikan tawar," jelasnya.

Endang mengaku menyukai memelihara ikan hias, namun ia sekarang hanya memelihara ikan jaer kumpai.



Meski diserahkan secara sukarela kepada pihak terkait, Endang berharap mendapat uang ganti rugi, penggantian untuk biaya pakan selama dipelihara. Karena ia mengaku tidak tahu ikan aligator itu dilarang dipelihara.

"Ini harapan saja, ada penggantian untuk pakan atau uang ganti membeli ikan itu," pungkasnya.


Tonton juga video: 'Penampakan Aligator Nyemplung di Kolam Renang Warga'

[Gambas:Video 20detik]




Cerita Pemilik Ikan Aligator di Pangandaran yang akan Dimusnahkan
(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads