Pemeriksaan dua lembaga tersebut dilakukan di Pendopo Kota Bandung, Senin (30/7/2018). Ditemui usai pemeriksaan, Ridwan menjelaskan kedatangan BPK untuk melakukan pemeriksaan tahap dua terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Sebab selama ini Pemkot Bandung masih memiliki utang mencapai Rp 900 miliar ke pemerintah pusat.
"Tadi pagi rapat dengan BPK untuk pemeriksaan tahap dua PBB. Karena kita kan masih ada warisan piutang dari pemerintah pusat nilainya Rp 900 miliar," ujar pria yang akrab disapa Emil itu, Senin (30/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPK mengapresiasi itu, sambil selama 30 harian akan melakukan pemeriksaan prosedur terkait PBB supaya hasilnya sesuai standar akuntansi," katanya.
Kembali disinggung soal utang PBB, Emil menyebut jika itu adalah utang warga yang dulu sistem penagihan PBB-nya dilakukan oleh pemerintah pusat. Sementara kini semua telah dikelola oleh pemerintah daerah.
Selain BPK, Emil juga mengaku sedang diperiksa oleh inspektorat selama 10 hari terkait akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2013-2018.
Pemeriksaan, kata Emil, tidak hanya dilakukan oleh inspektorat Kota Bandung tapi juga oleh Pemprov Jabar hingga nantinya ke tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Semua aspek (diperiksa) apakah target RPJMD lalu posisi keuangan. Saya kira itu rutinitas normal untuk memastikan saya mewarisi kondisi administrasi dan pencapaian kinerja wali kota selanjutnya dengan baik," ujar Emil.
Rencananya pemeriksaan oleh tiga lembaga inspektorat tersebut akan berlangsung masing-masing selama 10 hari. Sehingga semua akan selesai selama 30 hari atau satu bulan ke depan. (tro/ern)











































