Beli Sabu-sabu Hasil Ngutang, WA Dibekuk Polres Sukabumi

Beli Sabu-sabu Hasil Ngutang, WA Dibekuk Polres Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Sabtu, 28 Jul 2018 22:15 WIB
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Sukabumi - Belum sempat menikmati sabu-sabu hasil berhutang ke temannya, WA alias Acong (34) keburu dibekuk polisi. Kepada polisi, warga Desa Cibenda, Ciemas, Kabupaten Sukabumi itu mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang temannya.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (25/7), petugas menemukan satu gram paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dalam plastik klip bening yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang," kata Kasubbag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto kepada detikcom, Sabtu (28/7/2018).

Acong mengaku mendapatkan sabu dari temannya MS alias Cudeng. Dia berhutang Rp 750 ribu untuk mendapat paketan barang haram tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ngakunya dapat sabu-sabu itu dari hasil ngutang dari tersangka Cudeng sebesar Rp750 ribu. Berbekal informasi itu di hari yang sama pelaku Cudeng kita tangkap," ungkap dia

Saat melakukan penggeledahan, polisi juga menemukan narkoba jenis ganja di rumah pelaku Cudeng. Ganja yang sudah berbentuk paket itu dibungkus dalam kertas nasi berwarna coklat.

"Saat ini dua tersangka berikut barang bukti narkoba serta satu unit HP dibawa ke Mapolres Sukabumi. Kasus ini masih dalam pengembangan petugas," tutur Sunarto.

"Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ujar Sunarto. (sya/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads