"Pelaku ditangkap pada Rabu (25/7), petugas menemukan satu gram paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dalam plastik klip bening yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang," kata Kasubbag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto kepada detikcom, Sabtu (28/7/2018).
Acong mengaku mendapatkan sabu dari temannya MS alias Cudeng. Dia berhutang Rp 750 ribu untuk mendapat paketan barang haram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan penggeledahan, polisi juga menemukan narkoba jenis ganja di rumah pelaku Cudeng. Ganja yang sudah berbentuk paket itu dibungkus dalam kertas nasi berwarna coklat.
"Saat ini dua tersangka berikut barang bukti narkoba serta satu unit HP dibawa ke Mapolres Sukabumi. Kasus ini masih dalam pengembangan petugas," tutur Sunarto.
"Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ujar Sunarto. (sya/mud)