Fahri mengatakan proses menulis di dalam penjara sudah ada sejak zaman dahulu. Bahkan Soekarno dan tokoh pengarang Pramoedya Ananta Toer mampu menyelesaikan buku di balik bui.
"Janganlah dihilangkan bagian dari kemanusiaan, orang di situ ada guru besar, pak Jero Wacik mengeluarkan dua buku, Pak OC (Kaligis) juga menulis. Bagus orang menulis buku," kata Fahri usai mengunjungi Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Sabtu (28/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kulkas itu karena ada orang yang punya obat. Masa enggak boleh. Apa koruptor itu mati saja, enggak usah minum obat, kan enggak ada otaknya," jelas dia
Ia menyebut pelarangan-pelarangan tersebut termasuk salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan dia menuding KPK sebagai pemicu terbongkarnya sel 'mewah' telah melanggar HAM.
"Karena disini isinya guru besar, orang pintar yang mereka ingin tetap membaca buku, menulis, enggak boleh, dilarang, mungkin KPK kaget, mungkin dia anggapnya ini orang jahat enggak perlu pengajian, ini orang kan orang koruptor enggak perlu baca buku, mungkin begitu," ungkap dia.
"Tapi itu mentalitas yang umurnya dua abad yang lalu. Sekarang itu era demokrasi hak asasi manusia, human right beda. Mentalitas KPK yang salah, yang perlu diperbaiki. Cara dia melihat manusia itu sudah salah," Fahri menambahkan. (dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini