"Saya enggak lapor polisi. Saya beri hukuman sosial saja yang bisa saya kasih," kata Melati nama samaran korban kepada detikcom via pesan singkat, Sabtu (27/7/2018).
Hukuman yang dimaksud Melati berupa memviralkan kasusnya di medsos. Melati beralasan, selain memberi hukuman sosial, dia juga ingin kasusnya menjadi perhatian banyak orang agar masyarakat lain lebih berhati-hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah viral, dia mengungkapkan badut yang diketahui remaja pria berinisial Z itu langsung menghubungi melalui telepon. Z meminta maaf atas perbuatan lancangnya tersebut.
Selain itu, Satpol PP juga langsung bergerak. Petugas Satpol PP yang dipimpin langsung Kasi Ops Satriadi Buana mengamankan pelaku dan dibawa ke markas Satpol PP di Jalan Dalem Kaum. Z lantas diberi sanksi push up sebanyak 25 kali. Selain itu, Z juga dilarang Satpol PP untuk kembali pentas di Jalan Asia Afrika.
"Semoga mulai saat ini enggak ada kaya gitu lagi," kata Melati. (dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini