Pemilik Bangunan Cagar Budaya Dapat Diskon PBB Hingga 35 Persen

Pemilik Bangunan Cagar Budaya Dapat Diskon PBB Hingga 35 Persen

Tri Ispranoto - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 18:14 WIB
Rumah kembar Sukarno, salahsatu cagar budaya yang dimiliki pribadi/Foto: Tri Ispranoto
Bandung - Kasus penyegelan bangunan kembar Sukarno di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung memunculkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah mengapa bangunan disegel padahal dibongkar oleh pemiliknya sendiri.

Rupanya bagi warga yang memiliki bangunan cagar budaya tidak bisa melakukan pemeliharaan seenaknya. Pemilik terlebih dahulu harus mengurus izin dan mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Meski tak bisa seenaknya, namun pemilik cagar budaya bisa mendapat keuntungan tersendiri. Seperti potongan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi (potongan) tergantung golongannya. Bangunan cagar budaya dapat keringanan PBB 35 persen untuk golongan A, 30 persen untuk golongan B dan 20 persen untuk golongan C," kata TACB Kota Bandung Deny Zulkaidi, Kamis (26/7/2018).

Sementara soal insentif untuk biaya perawatan, Deny mengatakan hal itu tergantung kebijakan dari pemerintah setempat. Namun ia melihat bentuk potongan pajak merupakan subsidi tidak langsung untuk biaya pemeliharaan.

"Tapi mudah-mudahan dengan keringanan PBB itu pemilik punya (uang) yang tadinya untuk bayar PBB bisa buat cat rumah," katanya.

Sejauh ini, kata Deny, pihaknya masih terus melakukan inventarisir terhadap cagar budaya di Kota Bandung. Hingga detik ini sedikitnya ada 1.700 cagar budaya yang sudah terdata.

Deny mengatakan dari jumlah tersebut ada cagar budaya baru dan ada yang dicoret. Khusus yang dicoret adalah cagar budaya yang sudah berubah bahkan dinyatakan hilang.

"Kalau yang dicoret itu ada rumah, hotel dan bank. Ada yang hilang keseluruhan ada yang disisakan," ujarnya.

Menurut Deny pihaknya sudah menyarankan agar dibuat pedoman pelestarian cagar budaya melalui revisi Perda. Sebab saat ini setiap cagar budaya masih dilihat secara kasus per kasus dan tidak ada pedoman baku.

"Jadi nanti misal mereka boleh menambahkan bangunan kalau kavlingnya besar di kiri atau kanan, lalu ada jarak tidak boleh menempel bangunan (cagar budaya). Kalau ada kavling kecil hanya boleh perubahan biasa saja. Jadi semua ada pedomannya, tidak case by case," ujarnya. (tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads