Tipu Pencari Kerja, Tukang Ojek di Karawang Raup Duit Puluhan Juta

Tipu Pencari Kerja, Tukang Ojek di Karawang Raup Duit Puluhan Juta

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 12:45 WIB
Foto: Luthfiiana Awaluddin
Karawang - AR (42), seorang tukang ojek di Karawang Jawa Barat ditangkap polisi karena menipu. Ia menjanjikan pekerjaan pada puluhan korban di sejumlah perusahaan dengan imbalan duit. Ternyata tawaran itu bohong. Dalam kurun waktu 5 bulan, ia meraup duit para korban hampir mencapai Rp 70 juta.

"Pelaku membuat surat perjanjian kontrak kerja palsu, surat panggilan kerja palsu, kartu, nametag hingga kunci loker palsu," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Karawang, Rabu (25/7/2018).

Aksi tipu - tipu AR terhenti pada Selasa (24/7/2018). Ia dicokok polisi di rumahnya, Dusun Ciherang RT 01 RW07, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Penangkapan AR setelah 20 korban lapor polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para korban antara lain Rois dan Yati. Mereka kena muslihat AR beberapa bulan lalu. Kepada Rois, AR menjanjikan pekerjaan di PT Daiki. Sebagai syarat, Rois harus menyerahkan uang pelicin sebesar Rp 2,5 sampai Rp 5 juta. Tak kunjung dipanggil kerja, Rois akhirnya lapor polisi.

"Dia ngaku punya relasi di perusahaan. Saya sama beberapa teman, 16 orang kena tipu sama dia," ujar Rois kepada wartawan.

Tipu Pencari Kerja, Tukang Ojek di Karawang Raup Duit Puluhan JutaFoto: Luthfiiana Awaluddin


AR juga tega menipu kerabat sendiri. Yati adalah salah satunya. Ia dijanjikan AR dapat posisi di bagian office PT Daiki. Namun hingga awal Juli ini, Yati tak kunjung dipanggil kerja. Merasa ada yang ganjil, Yati akhirnya mendatangi AR dan meminta uang pelicin dikembalikan. Tetapi uang itu pun tak kunjung diganti, dan akhirnya mereka melaporkan AR ke Polisi. "Saya dimintai uang sama dia. Kalau ditotal mencapai Rp 4,5 juta," kata Yati.

Ditemui saat ekspos, AR mengaku semua aksinya. Ia mengatakan sengaja menggunakan modus menipu pencari kerja untuk meraup uang banyak. "Uangnya dipakai foya - foya dan main perempuan," kata AR kepada wartawan di hadapan polisi.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, jumlah korban AR sudah mencapai 20 orang. Adapun total kerugian seluruh korban mencapai Rp 69.910.000.

Slamet mengatakan, AR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. "Kami masih mendalami kasus ini kemungkinan masih ada lagi korban dalam penipuan ini. Pelaku dalam menjalankan aksinya bekerja sendirian," katanya.



Tonton juga 'Antisipasi Penipuan, Kominfo Syaratkan Ini':


(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads