Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menuturkan, penetapan pasangan calon terpilih merupakan bagian dari tahapan Pilgub Jabar yang harus dijalankan. Penetapan ini juga digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan tidak ada gugatan terkait hasil Pilgub Jabar.
Dari 171 Pilkada Serentak yang digelar di Indonesia hanya ada 70 gugatan terkait hasil Pilkada ke MK. "Sisanya termasuk Jawa Barat (Pilgub Jabar) tidak ada gugatan," kata Yayat, saat membuka rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih, di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung, Selasa (24/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tiga pasangan lainnya, yakni pasangan pasangan TB Hasanuddin-Anton Charliyan 2.773.078 suara, Sudrajat-Ahmad Syaikhu sebanyak 6.317.465 suara dan pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi 5.663.198 suara.
"Karena sistem pemilihan menggunakan suara mayoritas maka KPU Jabar menetapkan pasangan nomor satu (RINDU) sebagai pasangan calon terpilih," tutur dia.
Yayat mengatakan penetapan ini akan dituangkan dalam berita acara dan surat keputusan. Kemudian akan disampaikan ke DPRD Provinsi Jabar sebagai bekal mengajukan permohonan pelantikan kepada pemerintah pusat.
"Hasil rapat pelno pasangan calon terpilih Pilgub Jabar ini dituangan dalam SK dan akan kita serahkan ke DPRD Jabar," ujar dia. (mso/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini