Aksi Saling Dorong Warnai Eksekusi Lahan Hotel di Cirebon

Aksi Saling Dorong Warnai Eksekusi Lahan Hotel di Cirebon

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 12:26 WIB
Aksi saling dorong warnai eksekusi lahan hotel Bagus Inn Cirebon (Foto: Sudirman Wamad)
Cirebon - Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan hotel Bagus Inn. Eksekusi tersebut sesuai dengan putusan PN Sumber terkait perkara perdata Nomor 5/PDT.G/2017/PN.SBR.

Pantauan detikcom proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Bagus Inn yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu sempat terjadi saling dorong antara pihak keamanan dengan pihak hotel. Namun tak berlangsung lama. Polisi mengamankan sejumlah orang yang menghalangi ekseskui pengosongan.

Panitra PN Sumber yang juga ditunjuk selaku juru sita Ating Budiman menegaskan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Bagus Inn bermula dari kasus utang piutang antara pihak hotel dengan Bank Bukopin. Tating menyebutkan luas lahan yang dikosongkan sekitar 800 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan kasus perkara, awalnya dari utang piutang. Pihak hotel memiliki hak tanggungan yang harus dibayarkan ke bank," kata Ating usai pengosongan, Selasa (24/7/2018).

Proses eksekusi lahan hotel di Cirebon (Foto: Sudirman Wamad)
Lebih lanjut, Ating menjelaskan persoalan utang piutang antara pihak bang dengan pihak hotel itu terjadi pada tahun 2017 lalu. Ating enggan menyebutkan nominal pinjaman yang diberikan bank ke pihak hotel.

"Ada penyitaan ini, sepengetahuan saya karena pembayarannya ada yang mancet. Pihak hotel menjaminkan tanah dan bangunannya kepada bank," ucapnya.

Ia menuturkan karena tak mampu membayar pinjaman hingga batas waktu yang telah ditentukan, pihak bank akhirnya melelang lahan dan bangunan hotel tersebut.

"Proses pelelangan itu dimenangkan oleh Zeni, selaku pemohon eksekusi ini. Pemohon sudah tiga kali mengajukan eksekusi, tahun lalu, bulan Juni lalu, dan Juli. Kemudian ditetapkan dan langsung kita eksekusi," ucap Ating.

Menurutnya pihak hotel sempat menggugat dan merasa keberatan atas eksekusi tersebut. Namun, sambung dia, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada Juni lalu.

"Ada perlawanan hanya sampai putusan pengadilan. Dan, kalau ada banding diajukan ke tingkat lebih tinggi. Sementara itu, untuk kasus utang piutang ini sesuai dengan peraturan MA dalam prosedurnya itu bisa langsung dilakukan eksekui tanpa menunggu inkrah atau putusan banding," kata Ating (mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads