Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Firman Adam menuturkan sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB tahun ini merujuk pada Permendikbud 14/2018. Di dalam Permen tersebut menginginkan adanya sinergi antara sekolah negeri dan swasta.
"Prinsipnya (sekolah) negeri atau swasta, keinginan dalam permen itu sekolah terdekat," kata Firman, saat dihubungi, Kamis (19/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu soal itu," ucapnya.
Tapi yang jelas, kata dia, sistem zonasi itu bisa diterapkan dengan berbagai catatan. Misalnya saja harus dilakukan pemetaan mengenai jumlah sekolah negeri dan swasta. Kemudian berapa jumlah lulusan siswa SMP sehingga bisa tertampung di sekolah yang diinginkan.
"Intinya bahwa penerapan zonasi di sekolah swasta dimungkinkan," ujarnya. (mso/ern)











































