Kelimanya ialah Madbuang (26), Lizan (37), Maherudin (34), Unaepi (33) dan seorang penadah Untung (48). Kelima warga Serang, Banten tersebut diringkus usai membobol tower salah satu provider di Bogor beberapa waktu lalu.
"Mereka melakukan pencurian dengan sasaran menara tower. Mereka mengambil battery dan transmitter. Ini salah satu barang berharga ya, nilainya juga lumayan," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka merusak pagar lalu mengambil barang berharga tersebut," kata Agung.
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menambahkan kelima pelaku merupakan 'orang lama' yang kerap melakukan aksi pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini sudah beraksi di tiga Provinsi yaitu Jabar, DKI Jakarta dan Banten.
"Mereka bisa disebut sindikat antar wilayah," kata Umar.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam unit ponsel, kunci T, sejumlah perkakas, senjata tajam, lempengan pemancar dan satu unit kendaraan.
Para pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun bui. (dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini