FR mengaku mendatangi kontrakan korban dalam keadaan mabuk pada Senin sekitar pukul 01.20 dini hari (11/6/2018). Ia membangunkan korban dan meminta THR. Korban yang tersinggung kemudian marah dan menolak memberi uang kepada pelaku.
FR yang kesal karena diusir kemudian pergi dan membawa sebongkah batu hebel. Ia kembali ke rumah korban dan menghantamkan batu ke kaca rumah korban. Korban yang sangat tersinggung kemudian berkelahi dengan FR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengungkapkan FR ditangkap di Alun - alun Karawang, Kamis (12/7/2018). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Slamet, FR mengaku kerap meminta THR kepada banyak pihak.
"Pelaku meresahkan warga sekitar. Dia mengaku biasa mendatangi pertokoan, pengusaha, pedagang dan tokoh masyarakat untuk minta THR. Itu kebiasaan dia jelang lebaran," kata Slamet.
Slamet mengungkapkan, perbuatan FR memenuhi unsur yang disangkakan dalam pasal 351 juncto pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini