Ganja tersebut diamankan personel Dit Reserse Narkoba Polda Jabar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar di depan kantor pos Cianjur, pada Selasa (17/7). Polisi juga meringkus tiga tersangka penerima paket yakni IS (30), K (21) dan M (44).
"Modusnya dikirim sebanyak 100 kilogram dengan cara dimasukan ke dalam dus kopi yang ternyata isinya bukan kopi, tapi daun ganja," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"100 kilogram itu disimpan di dalam bagasi mobil. Kalau dihitung-hitung nilainya bisa mencapai 400 juta (rupiah)," ungkap dia
Agung menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku bekerja kepada seorang pria berinisial E. Polisi tengah memburu E yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sedang kita selidiki. Kita kejar," kata Agung. .
Sementara ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, dan 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara (dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini