Kanit PJR Tol Palikanci Polda Jawa Barat AKP M Sofyan mengatakan tak sedikit truk besar yang melintas melanggar aturan terkait kapasitas muatan dan dimensi atau ukuran truk.
"Tadi ada beberapa yang kita tindak. Yang melanggar muatannya tak sesuai kapasitas atau over load kita berikan sanksi penilangan. Pemberian sanksi disesuaikan dengan aturan dan pasal yang dilanggar," kata Sofyan saat ditemui detikcom di rest area KM 208 Tol Palikanci, Selasa (17/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sofyan mengatakan rata-rata sopir truk membawa muatan melebihi kapasitas di atas lima ton. Pihaknya akan berkordinasi dengan Dishub Kabupaten Cirebon dan Jasa Marga untuk operasi rutin terkait pelanggaran muatan yang melebihi batas.
"Penindakan ini berkaitan dengan keselamatan di jalan tol. Truk besar kerap mengalami kecelakaan dan menjadi sumber kecelakaan karena muatannya kelebihan," katanya.
Di tempat yang sama, Traffic Managemen Jasa Marga Tol Palikanci Agus Hartoyo mengatakan selain penindakan tilang pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan stempel peringatan terhadap truk yang melanggar.
"Nanti ada stempel peringatan. Peringatannya satu sampai tiga, kalau sudah tiga KIR bisa kita cabut selama dua tahun. Bisa juga sanksi lainnya," kata Agus.
Agus mengatakan kegiatan operasi truk besar yang melebihi muatan dilakukan secara rutin. Sebelumnya, kata Agus, pada Maret lalu pihaknya menggelar operasi serupa.
"Temuan itu rata-rata pelanggaran sama seperti ini. Dulu pernah ada pelanggaran melebihi 30 ton. Kelebihan muatan ini berimbas juga pada jalan tol rusak, untuk itu kita rutin lakukan pemeriksaan," ucapnya.
Pihaknya berencana mengusulkan ke pemerintah pusat untuk penambahan sanksi pada sopir truk yang membawa muatan melebihi kapasitas. "Kita punya lahan, rencananya dijadikan tempat untuk operasi dan penurunan barang jika ada truk yang muatannya melebihi kapasitas," katanya. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini