Polisi Amankan Pria yang Tega Pukuli Kekasihnya di Cimahi

Polisi Amankan Pria yang Tega Pukuli Kekasihnya di Cimahi

Rachmadi Rasyad - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 17:13 WIB
Foto: Rachmadi Rasyad
Cimahi - Polisi akhirnya berhasil mengamankan pria yang melakukan tindak kekerasan pada perempuan di Cimahi. Aksi tak terpuji ini terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

"Jajaran Polsek Cimahi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap teman perempuannya yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial," tutur Kapolres Cimahi,Rusdy Pramana Suryanagara, didampingi Kapolsek Cimahi Kompol Indarto, kepada wartawan di Mapolres Cimahi pada Senin (16/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rusdy, pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Pelaku bernisial SF (27) cekcok dengan kekasihnya RAF (21). Menurut pengakuan pelaku, kata Rusdy, ia terpancing emosinya karena kekasihnya mengucapkan kata-kata kasar padanya.

"Sempat cekcok. Kemudian, yang perempuan berteriak menggunakan kata-kata kasar sehingga pelaku emosi. Yang laki-laki sempat dipukul di leher dan laki-laki yang tak bisa kontrol balas melakukan kekerasan terhadap perempuan tersebut dengan memukul dan menendang," kata Rusdy.

Polisi Amankan Pria yang Tega Pukuli Kekasihnya di CimahiFoto: Rachmadi Rasyad




Menurut Rusdy, pelaku saat itu berniat mencari temannya bernama Wendi di indekos Fauziah. Namun di sana ia malah bertemu dengan kekasihnya yang sedang berkunjung ke indekos. Padahal, ia dan kekasihnya saat itu sedang ada masalah.

"Mereka memang ada hubungan asmara. Namun saat itu sedang ada permasalahan di antara keduanya. Kemudian, dengan tidak sengaja ketemu di kos-kosan temannya si perempuan (Fauziah)," terang Rusdy.

Rekaman CCTV saat pelaku pukuli kekasihnyaRekaman CCTV saat pelaku pukuli kekasihnya Foto: Rachmadi Rasyad


Karena kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis kiri dan pinggang. Kemarin, Minggu (15/7/2018), korban melapor pada pihak kepolisian setempat dan polisi menangkap pelaku di kontrakannya yang terletak di daerah Kota Bandung.

"Pelaku ditangkap di Binong Jati, Kecamatan Batununggal. Ketika pelaku baru pulang," terang Kompol Indarto.

Dikarenakan tindakannya, pelaku pun terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 4 bulan. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads