"Sampai saat ini kami belum menerima partai yang mendaftarkan bacaleg. Terakhir pemerimaan pada tanggal 17 Juli sampai pukul 24.00 WIB," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Ciamis Ade Rusmana saat jumpa pers di Aula KPU Ciamis Kamis (12/7/2018).
Ade mengatakan maksimal bacaleg untuk DPRD Ciamis mencapai 800 orang. Setiap partai politik boleh mendaftarkan 50 orang caleg sesuai alokasi kursi DPRD Ciamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teknis pendaftaran yakni pengurus parpol mendaftarkan bacalegnya. Jadi bukan langsung bacalegnya mendatangi kantor KPU.
Ade menjelaskan di Ciamis terbagi 6 daerah pemilihan (Dapil), pembagian kursinya Ciamis 1 sebanyak 10 kursi, Ciamis 2 sebanyak 7 kursi, Ciamis 3 sebanyak 9 kursi, dan Ciamis 4, 5 dan 6 masing-masing 8 kursi.
"Konfirmasi yang mau daftar belum ada. Hanya komunikasi banyak, seperti menanyakan masalah pendaftaran dokumen melalui aplikasi silon atau sistem informasi pencalonan, selain hardcopy yang diserahkan ke KPU," ucapnya.
Ade berharap parpol mendaftarkan bacaleg tidak di akhir waktu sehingga syarat dokumen yang kurang dapat cepat dilengkapi. Namun untuk syarat pengajuan bakal calon harus ada dan sah, sebab tidak bisa diperbaiki atau dilengkapi pada saat perbaikan pada 22-31 Juli 2018.
"Perbaikan dokumen dilakukan untuk syarat yang belum lengkap atau kurang. Kalau syarat pengajuan bakal calon itu harus ada dan sah," tutur Ade. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini