Ketua DPD Gerindra Jabar Mulyadi mengatakan undang-undang memberikan peluang kepada kontestan Pilkada untuk menerima atau menggugat hasil rekapitulasi KPU. Waktu tujuh hari yang diberikan kepada setiap kontestan akan dimanfaatkan Gerindra Jabar menampung laporan-laporan pelanggaran.
"Secara demokrasi, hasil rilis resmi KPUD itu hasil resmi. Kami mengetahui hasil perolehan Asyik (Sudrajat-Syaikhu). Tapi ruang untuk memperjuangkan yang memilih Asyik, kita perjuangkan dulu. Selama tujuh hari kita menginventarisir, menganalisa dan rekomendasi," ujar Mulyadi saat dihubungi, Rabu (11/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita langsung menerima, kita mendzolimi pemilih Asyik. Sementara ada ruang di Undang-undang untuk melakukan gugatan," ungkap dia.
Apabila nantinya ada laporan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan ke DPP Gerindra. Sehingga tindak lanjut untuk gugatan menunggu arahan dari DPP Gerindra.
"Kalau tertib secara organisasi, DPD ini kan harus berkoordinasi dengan DPP. DPP melakukan monitoring dan evaluasi pilkada seluruh Indonesia. Kalau ada arahan dari DPP melakukan legal action, DPD harus melaksanakan perintah DPP selama memenuhi syarat perundang undangan. Kita tegaskan, bukan kita mencari-cari kesalahan," ujar Mulyadi. (dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini