Tunggak Pajak, 4 Kendaraan Pemkab Purwakarta Terjaring Razia

Tunggak Pajak, 4 Kendaraan Pemkab Purwakarta Terjaring Razia

Dian Firmansyah - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 14:32 WIB
Motor pelat merah milik Pemkab Purwakarta yang terjaring razia. (Foto: Dian Firmansyah/detikcom)
Purwakarta - Petugas gabungan menggelar razia kendaraan di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dari ratusan kendaraan bermotor yang diperiksa petugas, tercatat empat unit kendaraan milik Pemkab Purwakarta terjaring razia gara-gara menunggak pajak.

Penertiban kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor ini melibatkan personel Satlantas Polres Purwakarta, POM TNI dan dari Dinas Pendapatan Daerah Purwakarta. "Ada empat kendaraan (pelat merah) terdiri roda dua dan roda empat yang terjaring razia," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Provinsi Wilayah Kabupaten Purwakarta Lili Iskandar di lokasi razia, Rabu (11/7/2018).

Menurut dia, marak sepeda motor dan mobil berpelat merah milik Pemkab Purwakarta yang menunggak pajak kendaraan. Padahal surat pemberitahuan sudah dilayangkan kepada pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan dinas ini belum membayar pajak. Alasannya (menunggak) akan diinventarisasi terlebih dahulu oleh bidang aset daerah," ucap Lili sambil menambahkan telah menyita STNK yang melanggar tersebut dan membuat surat perjanjian untuk bayar pajak.

Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Purwakarta IPTU Gugun Gunadi mengklaim pemohon pajak di Samsat Kabupaten Purwakarta telah mengalami peningkatan sekitar 150 persen.

Hal itu, dia menjelaskan, karena lebih dari seratus kendaraan bermotor setiap harinya terjaring razia petugas gabungan di Purwakarta. Operasi ini digelar selama satu bulan dari awal Juli hingga 31 Agustus mendatang.

"Sasarannya kendaraan roda dua dan roda empat," ujar Gugun.

Menurut dia, operasi terpadu ini melibatkan Pori, Jasa Raharja serta Bapenda, yang bertujuan sebagai edukasi dan mengajak pengguna kendaraan untuk bayar pajak tepat waktu. Selain itu, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan adanya program bebas biaya balik nama dan denda tanpa dipungut biaya.

"Sejumlah pelayanan Samsat sudah ditempatkan di sejumlah titik di Purwakarta yaitu Samsat Gendong, Samsat Keliling, t-Samsat serta e-Samsat," tutur Gugun. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads