"Ada penguatan dari kami dari dinas (untuk bersekolah) di sekolah swasta tidak dipungut biaya. Kebijakan kami, yang tidak mampu tidak dipungut biaya," kata Kadisdik Jabar Ahmad Hadadi saat ditemui di SMA PGII, Jalan Pranata Yuda, Kota Bandung, Rabu (11/7/2018).
Ia mengungkapkan kebijakan ini dilakukan setiap tahun. Sekolah swasta yang menerima BOS dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tidak boleh membebani anak dari keluarga tidak mampu dengan biaya pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Badan Musyawarah Pengelola Perguruan Swasta dan Forum Kepala Sekolah mengenai kebijakan ini. Menurutnya kedua forum tersebut sepakat tidak membebani biaya pendidikan kepada anak keluarga tidak mampu.
"Untuk (anak dari keluarga tidak mampu) tidak boleh dipungut pembiayaan meski juga (sekolah) di swasta. Jadi sekolah tidak boleh memaksa yang tidak mampu harus bayar," ujar Hadadi
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang tua dan calon siswa menggelar demo di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung menuntut kejelasan sistem PPDB 2018. Dalam aksinya mereka meminta agar pemerintah daerah membantu menyelesaikan kisruh PPDB tahun ini. (mso/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini