"Sebetulnya, untuk sejauh ini (ada) satu pengaduan (soal jual beli 'bangku' pada PPDB) di luar Kota Bandung, yakni di Kabupaten Sumedang," kata Asisten Ombudsman Jabar Sartika Dewi, saat ditemui di Kantor Ombudsman Jabar, Kota Bandung, Selasa (10/7/2018).
Berdasarkan laporan yang diterima, kata dia, ada laporan terkait pungutan kepada calon siswa. Pungutan itu dilakukan untuk membantu calon siswa tersebut masuk ke salah satu sekolah di Kabupaten Sumedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi dia pastikan, laporan yang masuk itu berasal dari korban. "Tapi ini masih kita verifikasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jabar mewaspadai secara serius praktik jual beli 'bangku sekolah' pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Karena pada 2017 lalu, kasus tersebut masih ditemukan.
"Ini bukan tahun pertama (kita ikut mengawasi PPDB). Kita setiap tahun melakukan pengawasan. Karena pada 2016 dan 2017, Ombudsman masih menemukan jual beli kursi," kata Asisten Ombudsman Jabar Noer Adhe Purnama, saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jalan Kebon Waru Utara, Kota Bandung, Senin (2/7/2018).
Adhe mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Jabar praktik jual beli 'bangku sekolah' saat pelaksanaan PPDB kerap ditemukan. Bahkan polanya sudah tersistem dengan baik.
Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaranpadaPPDB bisa melapor melalui nomor (022) 7103733atauWhatsApp 087717930058.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui email pengaduan.ombudsmanjabar@gmail.com atau bisa juga datang langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Jabar, di Jalan Kebon Waru Utara, Kota Bandung.
(mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini