Dear Pemilik Indekos di Bandung, Jangan Lupa Bayar Pajak Daerah!

Dear Pemilik Indekos di Bandung, Jangan Lupa Bayar Pajak Daerah!

Tri Ispranoto - detikNews
Selasa, 10 Jul 2018 13:34 WIB
Foto: Tri Ispranoto
Bandung - Bisnis membuat indekos memang menjadi pilihan bagi banyak warga saat ini, terutama bagi mereka yang memiliki lahan dekat lingkungan kampus atau perkantoran. Tapi tahukan ada aturan bagi pemilik indekos untuk membayar pajak?

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pemilik indekos sesuai aturan harus membayar pajak daerah. Hanya saja itu berlaku bagi mereka yang memiliki minimal 10 kamar.

"Setiap satu orang punya usaha minimal 10 kamar indekos itu adalah Wajib Pajak (WP). Walau pun kamarnya terpisah misal satu bangunan lima kamar, satu bangunan lagi lima kamar itu tetap WP karena satu halaman," ujar Ema di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (10/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ema menjelaskan bagi pemilik 10-20 kamar indekos dikenakan pajak hanya 5 persen. Sementara mereka yang memiliki kamar lebih dari 20 dikenakan pajak hingga 7 persen.

Uang pajak, kata Ema, dibayarkan oleh WP per kamar saat terisi. Sehingga, jika dalam satu bulan kamar tidak ada penyewa maka WP tidak perlu membayar pajak. "Tenang saja tidak usah takut bayar pajak. Karena biasanya pajak itu dibebankan ke penyewa saat membayar sewa indekos," katanya.

Meski begitu Ema mengatakan hingga saat ini tidak ada aturan khusus mengatur mengenai pajak indekos. Sebab hal tersebut termasuk dalam kategori pajak kamar hunian komersil seperti hotel.

"Jadi saya tidak tahu pasti berapa pemasukan pajak dari indekos ini. Karena itu semua masuk menjadi satu dengan hotel," ucapnya.

Disinggung soal kesadaran pemilik indekos membayar pajak, Ema mengatakan hal itu masih kurang. "Kita terus sosialisasi, kurang bagaimana lagi kita gogorowokan. Tapi ada saja yang pintar, pura-pura bodo. Pada prinsipnya orang tidak suka bayar pajak," katanya.

Namun Ema memastikan pihaknya akan terus bergerak agar para pemilik indekos mau membayar pajak. Bahkan hingga kini dari data yang ada terdapat 1.900-an indekos di Kota Bandung, di mana baru 1.200-an yang menjadi WP.

"Intinya kami terus bekerja mendata dan mengingatkan agar taat pajak. Dan bagi yang sudah menjadi WP diharapkan untuk bayar pajak jangan lewat dari tanggal jatuh tempo setiap tanggal 15," ujar Ema. (tro/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads