Paslon Herdiat-Yana memperoleh 415.767 suara atau 59,59 persen, sementara Iing-Oih memperoleh 281.947 suara atau 40,41 persen. Total suara yang masuk sebanyak 720.951 suara dari total DPT 920.858 suara.
Hasil ini tidak jauh berbeda dengan hasil quick count LSI Denny JA dan real count KPU sebelumnya. Paslon Herdiat-Yana unggul telak dengan selisih hampir 20 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Ciamis dilaksanakan di Gedung Kesenian Jalan Ir H Djuanda pada Kamis 6 Juli kemarin mulai pukul 9.00 WIB sampai hingga Jumat (6/7/2018) dinihari. Selama prosesnya berjalan aman dan lancar. Namun saksi dari Iing-Oih tidak hadir.
"Alhamdulillah pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada serentak 2018 telah selesai dilaksanakan, meski sampai malam," ujar Ketua KPU Ciamis Kikim Tarkim.
Menurut Kikim, hasil rekapitulasi Pilbup Ciamis ini akan menjadi dasar untuk penetapan calon terpilih. KPU akan menunggu kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari ke depan. Bila MK menyatakan tidak ada persoalan dan perselisihan, KPU akan segera mempersiapkan penetapan paslon terpilih.
Sementara soal saksi yang tidak hadir, Kikim menyatakan tidak menjadi persoalan. Hal itu tidak akan menggagalkan hasil rekapitulasi meski pun saksi tidak menandatangani berita acara.
"Meski saksi dari paslon tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara, itu tidak menjadi persoalan. Tidak dapat menggagalkan hasil rekapitulasi. Yang terpenting kami sudah mengundang sesuai ketentuan," ujar Kikim. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini