Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldi menyebutkan AS merupakan pemain lama dalam lingkaran bisnis haram tersebut. AS ditangkap pada 8 Juni lalu di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Sudah tiga kali diamankan. Ngakunya pengedar," kata Roland saat ekspose di Mapolresta Cirebon, Jalan Veteran Kota Cirebon, Kamis (5/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menempelkan pesanan sabu-sabunya di salah satu pot bunga yang berada di Jalan Kesambi Raya Kota Cirebon. Setiap pesanan, ditempelkan di situ. Lokasinya di pinggir jalan," kata Roland.
Dari tangan AS pelaku berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu dengan berat 6,17 gram, sebuah bekas bungkus rokok tempat menyimpan sabu-sabu, sebuah ponsel, dan sepeda motor. Roland mengatakan dalam menjalankan bisnisnya AS dibantu oleh jaringan napi narotika yang ada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Cirebon.
"Dari lapas ada pesanan, kemudian AS ini mengantar pesanan itu. Kita akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini," ucapnya.
Roland menambahkan AS dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 11e ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman huuman penjara paling singkay enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ern/ern)











































