Ketua majelis hakim Judi Prasetya mengabulkan permintaan jaksa dan menunda persidangan hingga Selasa (10/7/2018). "Saya ingatkan jaksa penuntut umum untuk segera menyelesaikan tuntutan. Ini sudah kedua kalinya. Supaya tidak tertunda lagi. Karena kepastian hukum kasus ini ditunggu. Ini jaksa belum siap, karena itu sidang ditunda hingga Selasa 10 Juli 2018," kata Judi di PN Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (3/7/2018).
Kuasa hukum terdakwa M Kholili, Brondiater Silalahi menyayangkan penundaan pembacaan tuntutan. "Agenda tuntutan ini kan sudah dua kali ditunda. Ini mengganggu buat kita dan juga terdakwa. Terlalu lama," kata Brondiater usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti Saidah alias Nindy atau Nindya tewas dibunuh suaminya, Kholili, di rumah kontrakan mereka, Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Karawang (4/12/2017). Kholili lalu memutilasi dan membuang potongan tubuh perempuan cantik bekerja sebagai sales itu secara terpisah.
Kholili membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang. Adapun tubuh dan lengan korban dibakar di semak semak di Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini