Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Ciamis. Kecurigaan orang tua bermula saat korban mengeluh sakit pada kemaluan.
"Kasusnya tindak pidana pencabulan di bawah umur. Tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali di belakang rumahnya, kebun singkong," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (2/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum melakukan perbuatan cabul, tersangka mengiming-imingi uang. Setelah melakukannya, korban diberi uang 10 ribu rupiah, dan yang kedua kalinya 20 ribu rupiah," tuturnya.
![]() |
Akibat perbuatannya, tersangka E yang sudah memiliki cicit ini dijerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 76 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya lima hingga 15 tahun penjara," ucap Bismo. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini